Wednesday, May 6, 2009

SEBUAH PENGANTAR DOKTER TENTANG KEHAMILAN

Merencanakan dan Merawat Kehamilan
Melahirkan anak dengan selamat merupakan harapan dan dambaan setiap ibu hamil. Anak sehat disertai dengan ibu yang sehat akan menambah kebahagiaan keluarga yang menanti kehadiran sang bayi. Namun, karena suatu hal kadang dambaan tersebut kurang sesuai dengan kenyataan yang dialami. Misalnya seorang ibu hamil yang mempunyai faktor risiko akan kehamilannya, seperti faktor usia yang terlalu muda, fisik yang kurang mendukung termasuk tinggi badan kurang, atau faktor risiko lainnya. Bahkan tidak jarang wanita hamil yang sampai jatuh pada keadaan risiko tinggi dalam kehamilannya, misalnya karena menderita penyakit darah tinggi, penyakit jantung, kencing manis, dan penyakit lain yang mempengaruhi proses kehamilan maupun persalinannya.

Mengingat hal tersebut, seorang ibu yang akan maupun sedang hamil hendaknya dapat mempersiapkan dan merawat kehamilannya sejak awal, dan melakukan beberapa hal yang sekiranya dapat membantu mewujudkan harapan dan dambaannya.

Kehamilan seorang ibu sebaiknya direncanakan dan dipersiapkan sejak dini, baik lahir maupun batin. Kesiapan secara lahir salah satunya adalah USIA seorang ibu minimal 20 tahun, walaupun secara biologis dia mampu untuk hamil dalam usia kurang dari itu. Kemudian jarak dengan kehamilan sebelumnya minimal 2 tahun, jumlah anak, riwayat kehamilan sebelumnya, dan ada tidaknya penyakit yang dapat mempengaruhi kehamilan dan persalinan.

Mengenai kesiapan batin, hendaklah sebuah kehamilan diwujudkan melalui sebuah lembaga pernikahan yang membentuk keluarga sah. Karena salah satu tujuan pernikahan adalah lahirnya generasi penerus umat manusia. Tak kalah pentingnya kesiapan ekonomi keluarga dari seseorang yang akan menjalani kehamilan.

KEHAMILAN merupakan sebuah proses alami yang akan dijalani oleh wanita yang telah dewasa dan tak tergantikan oleh laki-laki. Proses alamiah ini terkadang berjalan tidak semestinya, sehingga muncul adanya kelainan. Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut, seorang ibu hamil harus secara rutin memeriksakan kehamilannya kepada bidan, dokter, atau petugas kesehatan yang berkompeten. Selain dapat berkonsultasi mengenai berbagai hal yang terkait dengan kehamilan, seorang ibu hamil juga dapat mengetahui kondisi kesehatan dirinya maupun janin yang dikandung.

Di samping itu, setiap kelainan yang muncul dalam kehamilan akan diketahui lebih dini dan segera dapat dilakukan penatalaksanaan ataupun pencegahan supaya kelainan yang muncul tidak berakibat fatal.

Dalam setiap periksa rutin kehamilan, petugas kesehatan biasanya memberikan anjuran ataupun nasihat kepada ibu hamil tentang hal-hal yang berkaitan dengan kehamilannya. Bagi seorang ibu yang kehamilannya berjalan normal, nasihat tersebut bertujuan antara lain agar ibu menjaga kehamilannya tetap normal sehingga tidak berubah menjadi kehamilan yang berisiko. Sebaliknya, bagi ibu yang kehamilannya ada kelainan, anjuran itu tentunya untuk mencegah atau menghindari agar kelainan tersebut tidak menjadi lebih parah dan kehamilannya tetap berjalan baik.

Karena itu, bagi ibu hamil sudah seyogianya melaksanakan anjuran ataupun nasihat tersebut dengan baik, dan tidak melanggar hal-hal yang menjadi larangan terhadap kehamilannya.

Setelah selama 9 bulan lebih menjalani kehamilan, mau tidak mau seorang ibu hamil akan melewati suatu tahapan yang paling mendebarkan, yaitu PERSALINAN. Persalinan ini dapat dilakukan secara normal melalui jalan lahir maupun melalui tindakan operasi. Untuk itu, seorang ibu hamil terlebih bagi yang kehamilannya mempunyai risiko tinggi maupun faktor risiko, sebaiknya telah merencanakan tempat di mana akan melakukan persalinan.

Saat ini hampir di setiap kecamatan, bahkan tiap desa atau kelurahan terdapat petugas maupun sarana pelayanan kesehatan yang berwenang dan melayani jasa untuk menolong persalinan, misalnya di tempat bidan praktik, dokter, puskesmas, rumah bersalin, ataupun rumah sakit. Yang perlu diperhatikan, jangan sekali-kali melakukan persalinan di tempat petugas maupun sarana kesehatan yang tidak mempunyai kewenangan untuk menolong persalinan, karena akan berisiko terhadap keselamatan ibu maupun bayinya.


HINDARI 4T

Walaupun semuanya telah direncanakan dan dipersiapkan dengan baik, kadang-kadang sesuatu yang tidak diinginkan masih bisa terjadi akibat adanya keterlambatan terhadap 4 HAL yang perlu dihindari, yaitu :
  1. Terlambat deteksi dini adanya risiko tinggi pada ibu hamil di tingkat keluarganya;
  2. Terlambat untuk memutuskan mencari pertolongan pada tenaga kesehatan;
  3. Terlambat untuk datang di fasilitas pelayanan kesehatan;
  4. Terlambat untuk mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan yang cepat serta berkualitas di fasilitas pelayanan kesehatan.

( Oleh dr. Atthobari, Kepala Puskesmas Pandak I, Bantul, Yogyakarta )
SEMOGA BERMANFAAT!!